Dalam sidang peninjauan KUHP, MK menghadirkan tiga ahli untuk memberikan tanggapan terkait hubungan luar nikah dan sesama jenis (LGBT). Hal ini karena Indonesia bukanlah negara sekuler, tapi merupakan yang mengakui keberadaan agama dan nilainya.



Menurut penuturan salah satu hakim, Patrialis Akbar, kebebasan seseorang harusnya dibatasi oleh nilai moral dalam agama. Inilah yang dianggap Patrialis, berdasarkan riset yang dilakukannya, tidak tercantum dalam HAM. 



Dalam sidang, Patrialis yang juga mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengutarakan pandangannya terhadap petisi dan permintaan dari AILA dan KPAI. Patrialis menyebut kalau Indonesia bukan negara sekuler yang tidak menghormati agama. Maka, Indonesia harusnya berpegang teguh pada apa yang dipercaya. MK sendiri disebut sebagai institusi yang dituntun oleh 'cahaya' Tuhan.

Satu suara dengan Patrialis, ketiga ahli tersebut berfokus pada norma-norma agama dan tidak berlakunya hukum HAM di Indonesia. Menurut Aswanto, selama ini pemerintah dianggap memberikan kebebasan bagi masyarakat lakukan perzinahan. Aswanto mengaku kesal dengan pemerintah yang tidak serius menanggapi masalah ini. (Sumber: idntimes.com)


>