Kasus temuan 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat ke Tanah Suci mengundang keprihatinan tentang rendahnya kesadaran untuk mematuhi regulasi. Pemerintah pun tidak bisa membantu tidak terdaftar sebagai jamaah haji Indonesia.



"Kalau mau haji ikutilah jalur yang semestinya karena terjamin aspek perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya. Memang kenyataannya antreannya cukup panjang," jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji


Meskipun pihaknya tidak terkait langsung dengan ranah keimigrasian, Djamil turut mengimbau jamaah calon haji agar tidak menggunakan modus tersebut. Lantaran akan berakibat terhadap status kewarganegaraan dan keselamatan.
Kini sesalin sudah mengeluarkan uang yang jauh lebih besar, ke 177 calon jamaah haji itu pun tidak bisa berangkat dan kemungkinan di pidanakan karena menggunakan paspor palsu. (Sumber: Okezone)


>