Kejadian dipicu saat calon pengantin pria mau masuk ke area masjid, padahal ia dilarang meneruskan akad nikah karena tidak mampu menyediakan mahar yang cukup sebanyak RM 15.000 atau sekitar Rp 49 juta.
Menurut sumber dari ahli keluarga mempelai wanita tadi, pihak pengantin pria sudah membayar mahar RM 10.000 atau Rp 33 juta sebelum akad dilaksanakan. Namun pihak mempelai wanita tidak membolehkan akad diteruskan sebelum pihak pengantin pria melunasi mahar sebesar RM 5.000 atau 16,5 juta.
"Karena tidak setuju dengan permintaan itu, calon pengantin pria bersama keluarganya memutuskan untuk meninggalkan majelis akad nikah sebelum ia dijotos oleh salah satu ahli keluarga mempelai wanita," tambahnya.
Acara akad nikah yang harusnya sakral berubah menjadi kisruh, kedua keluarga pengantin saling memaki hingga terjadi perkelahian. (Sumber: brilio)