Nuraini ditangkap jajaran Serse Polda Metro Jaya saat ingin menjual atau menjajakan empat anak di bawah umur kepada petugas yang menyamar dengan harga Rp 500 ribu sekali kencan/anak dirumah kontrakan.
Nuraini didakwa bersalah melakukan perbuatan tentang perlindungan anak serta menjual maupun menjadi mucikari dan dihukum selama dua tahun kurungan penjara oleh Hakim Ketua Lismawati SH didampingi Achmad Ismail SH dan Hendra Y SH. (Sumber: Poskota)