Pada tahun 2015 lalu, total ada 6.117 perkara perceraian yang masuk ke lembaga peradilan, dan 4012 dari permintaan cerai tersebut adalah wanita karir, dua kali lipat dari permintaan pria.
Mayoritas penggugat adalah perempuan yang sudah bekerja. Perempuan yang secara finansial sudah bisa mandiri.Dari 4.019 perkara gugat cerai yang masuk, hampir 80 persen atau se banyak 3.215 perempuan bekerja (wanita karier) melayangkan gugatan cerainya.(Sumber: JPNN)