Adhi memaparkan, pemerkosaan itu bermotif sakit hati. Randi tersinggung LA menolak balikan. Pemerkosaan itu direncanakan selama dua hari. Niat jahat para pelaku muncul saat Randi curhat kepada teman-temannya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 285 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas Adhi.