Randi Revialdi (21) sakit hati, dia pun mengajak tiga teman untuk menculik dan memerkosa mantan pacarnya. Randi cs menculik LA (17) saat remaja itu pulang sekolah dari salah satu SMA swasta di kawasan Jalan Monginsidi, Medan



Adhi memaparkan, pemerkosaan itu bermotif sakit hati. Randi tersinggung LA menolak balikan. Pemerkosaan itu direncanakan selama dua hari. Niat jahat para pelaku muncul saat Randi curhat kepada teman-temannya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 285 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas Adhi.