Pelecehan seksual ini terjadi saat Ardian dalam kondisi mabuk tiba-tiba masuk ke rumah Bunga (nama samaran). Saat itu, Ardian yang hobi nonton film porno ini melihat Bunga tengah tertidur pulas di dalam kamar.
Tergoda dengan tubuh seksi yang hanya dibalut baju tidur dan celana dalam, pria ini lantas nyelonong ke dalam kamar. Dengan nafsu yang memuncak, tangan Ardan pun langsung mengerayangi dada dan kemaluan wanita berusia 31 tahun tersebut.
Karena sentuhan tangan Ardan terlalu keras, Bunga pun akhirnya terbagun. Ia terkaget-kaget melihat ada pria masuk di dalam kamarnya. Bunga pun lantas berteriak. Saat korban berteriak, pelaku mencoba melarikan diri. Namun upayanya gagal karena keburu disergap warga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Sumber: lensaindonesia)
>
