Rizal. Laki-laki beristri ini tega menggerayangi tubuh seksi seorang anak ABG yang baru berusia 14 tahun yang merupakan adik iparnya sendiri. Bahkan selain menggerayangi, Rizal juga menyetubuh adik iparnya tersebut.



Perbuatan mesum sekaligus persetubuhan pertama kali yang dilakukan terhadap korban pada saat sedang menonton televisi bersama di ruang keluarga. Sedangkan, istri korban, sudah tidur kemudian sekitar 22.00 WIB, korban masuk ke ka kamar

Rizal yang sudah nafsu kemudian masuk ke dalam kamar adik iparnya kemudian terjadilah perbuatan terlarang itu. Untuk kedua kalinya tersangka kembali menyetubuhi Anggrek di ruang keluarga. Pada saat istrinya sedang tidur dan kedua orang mertuanya menginap di kebun.

Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa baju biru, celana dalam abu-abu, celana panjang warna abu-abu, celana pendek hitam telah diamankan di Mapolsek Simpang Katis. 

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Sumber: Tribun)


>