Bukan mengantar pulang ke kontrakan, seorang pemuda berinisial N alias Bule (36) malah mengajak "tindih-tindihan" dan memerkosa kenalannya, UU (23) disebuah penginapan di belakang kantor Kecamatan Kramatjati.



Bule yang mengetahui UU hendak pulang lalu menawarkan tumpangan. Tanpa curiga, korban mau saja menumpang sepeda motor pemuda yang telah dikenalnya selama tiga bulan itu.

Namun, bukannya mengantar sampai tujuan, Bule justru mengubah arah dan membawa UU mencari penginapan. Korban yang menyadari bahwa ada hal yang tak beres kemudian berusaha kabur tapi oleh pelaku dikejar dan ditarik ke kamar.

Di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melayaninya. Korban sudah berusaha memberontak, tetapi tak berdaya. Puas dengan aksinya, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku, baru kemudian diantar ke gang kontrakannya.

Atas laporan korban, polisi akhirnya dapat menciduk pelaku di kontrakannya di Kelurahan Tengah, Kramatjati. Pelaku kini ditahan dan diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. (Sumber: kompas)


>