Warga penduduk Kampung Pulo telah tinggal di wilayah tersebut sejak sekitar tahun 1930, Kampung Pulo dahulu merupakan bagian dari kawasanyang dibentuk pada masa kolonial Belanda. Maka karena itu warga Kampung Pulo merasa tanah mereka merupakan tanah adat.

kompas
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pokok Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960. pemerintah harus mengkonversi surat-surat kepemilikan adat mereka kedalam sertifikat tanah warga, namun program tersebut gagal dan banyak warga di Kampung Pulo hanya memegang hak kepemilikan adat seperti girik, petuk pajak bumi, jual-beli di bawah tangan, dan verponding Indonesia, hingga saat ini.

Kampung Pulo adalah kawasan banjir karena berlokasi di sekitar bantaran Kali Ciliwung. Pemprov DKI berusaha untuk membenahi Kampung Pulo dengan membangun rumah susun yang layak huni dan sehat. Selain itu Pemprov DKI kembali menghijaukan hulu Sungai Ciliwung seperti pada masa pemerintahan Belanda.

Warga penduduk Kampung Pulo Pada dasarnya mendukung rencana Pemprov DKI untuk menormalisasi kawasannya. Namun, mereka mempermasalahkan Pemprov DKI yang menganggap Kampung Pulo sebagai penduduk liar atau warga ilegal sehingga mereka tidak mendapatkan uang ganti rugi karena tidak memiliki surat-surat tanah sah sama sekali.



Sejarah Kampung Pulo http://menggabungkan.blogspot.com/2015/08/sejarah-kampung-pulo.html
Posted by Menggabungkan on 20 Agustus 2015