DI tahun 2016, pemerintah tidak akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, PNS akan menerima gaji sebanyak 14 kali dalam satu tahun. Selain gaji pokok, PNS akan menerima gaji ke-13 dan gaji tambahan.
parepos |
Dikutip dari Tribun, "Tahun 2016, PNS akan terima THR di samping gaji ke-13, THR ini sebesar gaji pokok," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jakarta. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan juga menambahkan, tahun depan PNS tidak akan ada kenaikan gaji pokok bagi PNS yang aktif dan yang sudah pensiun.
PNS dan Pensiunan PNS mulai tahun depan akan mendapatkan THR agar lebih efisien. Diketahui selama ini pensiunan PNS jika ada kenaikan gaji pokok tidak setinggi PNS (aktif). Dengan adanya gaji THR mulai 2016 akan sangat membantu pensiunan PNS.
(Sumber: Tribun)
Gaji PNS tidak Akan Naik Di Tahun 2016 http://menggabungkan.blogspot.com/2015/08/gaji-pns-tidak-akan-naik-di-tahun-2016.html
Posted by Menggabungkan on 14 Agustus 2015