Berita penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjadi trending berita hampir disemua media. Wakil ketua KPK tersebut ditangkap saat sedang mengantar anaknya sekolah. Pihak Mabes Polri menyebutkan Bambang ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi
Dikutip dari Republika.co.id, Koalisi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto merupakan tindak penculikan. "Dalam hukum acara KUHAP itu tidak sesuai cara-cara penangkapannya. Kita menilai bukan penangkapan, tapi penculikan," ujar Direktur Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB, Ahyar Supriadi, Jumat (23/1).
Lalu bagaimana sebenarnya prosedur penangkapan yang sesuai dengan Undang-undang? menurut @eL_Bandung yang memposting di twitter tentang tatacara penangkapan sesuai KUHP pada tanggal 06/Sep/2012 12:05:43 AM mengatakan bahwa:
1. #KUHAP itu singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana..tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Utk kepentingan Penyelidikan,Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan | Ps 16(1)
2. Perintah Penangkapan dilakukan thd seorang yg diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yg cukup | Ps 17
3. Pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian negara RI | Ps 18(1)
4. Petugas Kepolisian yg melakukan Penangkapan (wajib) memperlihatkan surat tugas | Ps 18(1)
5. Petugas Kepolisian juga (wajib) memberikan surat perintah penangkapan kpd Tersangka | Ps 18(1)
6. Dlm surat perintah tsb dicantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan | Ps 18(1)
7. Surat perintah juga memuat uraian singkat perkara kejahatan yg dipersangkakan,serta tempat Tersangka diperiksa | Ps 18(1)
8. Dlm hal penangkapan dilakukan tanpa surat perintah,penangkap hrs segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti | Ps 18(2)
9. Tersangka dan barang bukti yg ditangkap tanpa surat perintah,hrs segera diserahkan kpd penyidik pembantu yg terdekat | Ps 18(2)
10. Tembusan surat perintah penangkapan hrs diberikan kpd keluarga Tersangka,segera stlh penangkapan dilakukan | Ps 18(3)
11. Penangkapan sebagaimana dimaksud dlm Ps 17,dpt dilakukan utk paling lama 1 (satu) hari | Ps 19(1)
12. Tersangka pelaku Pelanggaran,tdk diadakan penangkapan,kecuali stlh tdk memenuhi panggilan 2x berturut2 tanpa alasan yg sah | Ps 19(2)