Mereka ini para TKI yang bekerja di Arab Saudi, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Hongkong. Pulang-pulang bawa anak, lahirnya saja terkadang sembunyi-sembunyi. Mereka tidak punya keterangan lahir apapun," kata Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo.
Anak hasil hubungan gelap ini kemudian dibawa pulang ke Indonesia dan tidak dapat mengajukan pengurusan akta kelahiran, karena tidak memiliki sejumlah dokumen sebagai syarat untuk mengurus surat kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil.
Pihaknya menyarankan agar para. TKI tersebut menyertakan surat keterangan atau surat saksi atas kelahiran anak mereka. Dengan surat tersebut mereka dapat pergi ke Dispendukcapil dan menerbitkan surat akta kelahiran untuk anak mereka.
"Rumah sakit di luar negeri kan ada shelter-shelternya, mereka bisa meminta surat keterangan dari rumah sakit tersebut untuk dibawa pulang," tukasnya. (Sumber: Beritajatim)