Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, Saat sedang melakukan penggerebekan, artis NM dan PR dalam keadaan bugil alias tanpa busana.
Untuk mengungkap kasus prostitusi online di dunia artis, kepolisian sampai harus menyamar sebagai pelanggan dan membayar downpayment sebesar Rp 10jt. Kemudian, tutur Umar, pada Kamis (10 Desember 2015) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penyidik bertemu dengan keempatnya di sebuah hotel tersebut. Umar menuturkan, pada saat ditangkap kondisi 2 artis tersebut dalam keadaan bugil atau tanpa busana dan dalam keadaan siap dipakai.
Dari penyelidikan sementara, imbuh Umar, kedua artis dan model ini tidak murah dalam mematok tarif sekali kencan. NM yang sudah malang melintang di layar kaca bertarif Rp 65 juta, sementara PR yang merupakan mantan finalis Miss Indonesia memasang tarif Rp 50 juta. (Sumber: Liputan6)