Bareskrim Mabes Polri mengamankan sebuah kondom sebagai barang bukti dalam kasus dugaan prostitusi on line yang melibatkan artis NM dan PR di Hotel Kempinski, Jakarta. Selain kondom, kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa CCTV dari hotel mewah tersebut.
Menurut Kasubdit III Ditipidtium Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, selain dua alat bukti tersebut, barang lain yang diamankan dari lokasi yakni kwitansi pembayaran kamar, handphone, kunci kamar dan uang sebesar Rp7 juta.
Adapun Umar menegaskan bahwa kedua artis tersebut saat ini berstatus korban. Sedangkan dua orang yang diduga merupakan mucikari terus dilakukan proses pemeriksaan. “Kedua laki-laki yang kami duga sebagai mucikari akan kami jerat dengan sanksi pelanggaran tindak pidana perdagangan orang yaitu prostitusi" Ujar Umar. (Sumber: Poskota)