Tiga orang cewek lesbian ini harus merasakan dinginnya sel penjara kepolisian lantaran menggerayangi dan mencumbui tubuh siswi SMK berinisial E di kamar kos. Selain mencumbui dan menggerayangi tubuh gadis tersebut, para lesbian ini juga kerap berperilaku kasar
Tiga terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur itu yakni Vista Herni (25), Seril (25), dan Akhiria Setiawati (25) diciduk di kos-kosan tempat mereka menginap di Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis lalu.
Menurut pengakuan korban dalam laporannya, antara korban dan pelaku merupakan penyuka sesama jenis alias lesbi. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook pada awal Oktober.
“Dari perkenalan yang intens itu, pelaku mengajak korban yang kini masih berstatus siswa kelas 2 SMK di Kota Tangerang untuk bertemu di Stasiun Batuceper. Dari situ pelaku dan korban semakin intens, hingga menjalin hubungan dan sering mengajak korban ke kos-kosan pelaku,” ujarnya.
Korban mengaku sering dicumbu. Namun, lama kelamaan pelaku bersama dua rekannya mulai melakukan kekerasan terhadap diri korban dengan cara menampar dan melemparkan botol plastik kepada korban.
Ganawati melanjutkan, ketiga terduga akan dijerat dijerat pasal 88 UU 35 tahun 2002 tentang eksploitasi ekonomi atau seksual. (Sumber: PojokSatu)