Vonis penjara 11 bulan akhirnya dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura terhadap seorang lelaki bernama Francis Lim Boon Liang.



Vonis itu terkait kasus pelecehan seksual yang sudah berulang kali dilakukannya terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang jadi pekerja rumah tangga.

loading...
loading...


Sebagaimana dilansir The Straits Times dan The Star, Sabtu (14/7/2018), sang lelaki berusia 49 tahun yang bekerja sebagai manajer itu pun mengaku bersalah. 

Terungkap di persidangan, Lim Boon Liang bahkan sudah melakukan pelecehan seks terhadap korban sejak beberapa hari perempuan asal Indonesia itu mulai bekerja di rumahnya.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Goh Yi Ling, pelecehan seksual yang dilakukan Lim terhadap korban terjadi sebanyak empat kali.