Beredar luasa di media sosial bahwa kini bisa mengirus paspor baik yang sudah mati maupun paspor yang sudah hilang di KBRI Kuala Lumpur


Di dalam surat edaran yang bertuliskan KBRI Kuala Lumpur tersebut bertuliskan tentang pemberian paspir bagi WNI yang tinggal di Malaysia

loading...
loading...


Tujuan dari pemberian paspor tersebut adalah untuk memberikan perlindungan bagi WNI untuk tinggal maupun bekerja di Malaysia

Disurat edaran tersebut juga tercantum harga yang harua dibayarkan untuk membuat paspor tersebut:

1. Paspor 24 halaman: RM 48
2. paspor 48 halaman: RM 100
3. Paspor 24 halaman: RM 78 (jika paspor lama hilang)
4. Paspor 48 halaman: RM 200 (jika paspor lama hilang)

Berikut adalah foto surat edaran yang beredar di sosial media facebook: