“Korban tidak bisa melawan, karena sopir mengancam korban dengan parang yang dia bawa di angkotnya,”tutur Kapolsek pada Radar Sorong, Papua.
Kapolsek mengatakan, pelaku adalah seorang residivis kasus pemerkosaan. WD baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan tahun 2016. Atas tindakannya yang menyetubuhi dan melucuti barang berharga milik penumpangnya itu, WD kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku sudah kami amankan ke dalam sel," tutur AKP Junaidy.
Kasus perkosaan dan perampasan barang berharga yang dilakukan oknum sopir angkot WD terjadi pada malam hari. Saat itu korban tengah menunggu angkot di Jalan Baru. Angkot jalur A bernopol PB 7058 SB yang dikemudikan WD lantas menepi untuk mengangkut Su.
Korban lantas naik ke dalam angkot. Korban kemudian mengatakan tujuannya adalah ke Kampung Baru. Hingga tiba di kawasan Tembok Berlin, hanya Su sendiri yang berada di dalam angkot. Sang sopir tidak berbelok untuk mengantarkan Su ke tempat tujuan tapi justru mengemudi lurus hingga ke arah Pasar Boswesen.
Su yang sempat memberontak mendadak diam saat melihat sebilah parang milik pelaku. Pelaku kemudian mulai melajukan angkot menuju kawasan Kuburan Rufei. Tiba di kuburan yang sepi, WD memaksa Su untuk melayani nafsu birahinya. Korban yang merasa tertekan hanya bisa pasrah.
Puas menggarap korban, WD kemudian meminta handphone dan uang senilai Rp 1,4 juta milik korban. Setelah menurunkan korban di bahu jalan, pelaku kembali mengancam korban. Ia mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kasus itu ke polisi. (Sumber: Goriau)
>
loading...