Jasad bayi itu ditemukan seorang pria peternak babi setelah tong sampah dapur diangkut perusahaan pelayanan kebersihan yang berpusat di New Taipei ke salah satu lahan di Kota Taoyuan, demikian pihak kepolisian sebagaimana dikutip Kantor Berita CNA.
Selama dinterogasi, wanita itu mengakui dia telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 28 Agustus, namun kata dia, bayi itu tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan dia tidak tahu apa yang harus dilakukan. Dia kemudian memutuskan untuk membuang jasad bayi itu ke dalam tong sampah dapur, katanya.
Perempuan yang dikenali sebagai Titik Suryani (30) itu dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Taoyuan dan dijerat dengan pasal pembuangan mayat. Berdasarkan KUHP Taiwan, hukuman maksimal atas perusakan, pembuangan, pelecehan, atau pencurian mayat adalah lima tahun kurungan penjara. (Sumber: Poskupang)