Ikbal alias Bala (33) yang dikenal dengan "Kolor Ijo" lantaran menganiaya dan membunuh puluhan wanita di Luwu Timur divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

foto: Jawa post


Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap puluhan wanita. Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, salah seorang di antaranya tewas mengenaskan.



Majelis hakim menyebutkan, kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime. Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo" yang kerap memasuki rumah warga pada malam hari dan melakukan pemerkosaan serta menusuk alat vital korbannya dengan menggunakan pisau. Total korbannya sendiri mencapai 33 wanita. Satu di antaranya adalah An (21) tewas lantaran kehabisan darah.


>