“Hingga hari ini, belum terpikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timur Tengah, termasuk Kuwait,” kata Hanif
Duta Besar Kuwait untuk RI Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar, memohon secara khusus kepada Pemerintah Indonesia untuk kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja.
Pada kesempatan tersebut, Abdu Wahab menyatakan, pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja domestik ke Timur Tengah.
“Keluarga kerajaan dan juga masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia,” kata Abdul Wahab dalam siaran persnya.
Namun pihak Penerintah Indonesia tak bergeming. Menteri Hanif menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang tidak akan mengirim tenaga kerja sektor domestik ke Timur Tengah.