Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ikki Kotsugai karena memotong penis seorang pengacara, tahun lalu. Ikki Kotsugai melakukan perbuatan tersebut karena korban yang berusia 43 tahun diduga telah memaksa istri Ikki untuk melakukan hubungan seksual.



Pemuda 25 tahun itu dikenai sanksi karena menyebabkan luka pada korban dan melanggar aturan tentang pedang dan senjata api. Selain itu, mantan mahasiswa fakultas hukum itu pun melukai korban yang notabene adalah pengacara yang disewa istrinya sendiri.

Dikutip dari laman Japan To Day. Ikki memukul pengacara itu beberapa kali. Dia kemudian memotong penis korban dengan gunting yang telah disiapkannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kantor pengacara di Tokyo.



“Korban mengalami penderitaan akibat luka fisik dan psikis setelah kejadian itu," kata hakim itu.

Dalam proses persidangan, Ikki mengaku diberi tahu istrinya bahwa pasangannya itu telah berhubungan seks dengan korban.

“Saya tak bisa mengendalikan amarah saya, dan saya yakin dia telah memaksa istri saya untuk melakukan itu," sambung Ikki.

Namun, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan tak menemukan bukti yang kuat bahwa korban telah melakukan pemaksaan terhadap istri pelaku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama enam tahun penjara. (Sumber: tribunews)


>