Maman Rusman, 54, Kakek itu diduga telah mencabuli empat wanita asal Depok, Sleman, dengan modus sebagai dukun yang membantu pasien agar bisa memiliki anak. keempat korban yang berumur 22 tahun hingga 40 tahun antara lain berinisial TW, MA, EA, dan MY.



Tersangka menggunakan modus mempromosikan diri sebagai dukun yang mampu mengatasi pasien yang belum memiliki anak. Selain itu, Maman menyasar wanita yang menginginkan anak dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Dalam praktiknya, cukup dengan diterapi pijat, tersangka meyakinkan keinginan korban bisa tercapai. Bahkan, ada korban yang mengaku seperti terhipnotis saat diterapi sehingga menuruti keinginan tersangka.

Keempat korban dicabuli secara bergantian oleh tersangka. Modusnya dengan menjadwalkan pelaksanaan terapi pijat di rumah tersangka. Selama pelaksanaan terapi itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan meraba tubuh korban hingga mengarah ke persetubuhan.

Kini ia harus bertanggungjawab atas tindakannya dan ditahan di Polda DIY karena melanggar Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Sumber: okezone)


>