guru honor Sekolah Dasar (SD) di Oel-ekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT hamil karena selingkuh dengan suami tetangganya sendiri.



Janin dalam kandungan oknum guru bernama Maria Kase yang baru berumur 6 bulan itu, merupakan hasil hubungan gelap dengan suami tetangganya.

Namun, untuk memastikan apakah orok tersebut digugurkan atau di lahirkan secara prematur pihaknya masih menunggu dokter ahli kandungan.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sumber: sindonews)


>