Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel Drs Corneles Mononimbar Msi melalui Kabid Pencatatan Sipil Hesty Wowor membeber, dari 101 pasangan menikah usia dini itu, sebagian besar korban free sex.
“Meski baru berusia di bawah 17 sampai 19 tahun, karena sudah terlanjur melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengandung, akhirnya mereka harus dinikahkan. Juga melampirkan surat persetujuan bupati,” ungkapnya, kemarin.
Menanggapinya, Ketua Forum Generasi Muda Minsel (Forgemis) Modi Lelengboto, mendesak semua stakeholders, mengambil peran membina dan mengawasi generasi muda. Sehingga tidak terjebak free sex. Yang kemudian berujung pernikahan dini. (sumber: Manadopostonline)