pria yang diketahui bekerja sebagai sopir barang ini diduga mencabuli RH (15), adik iparnya sendiri. Ia mengaku perbuatan yang di lakukan tersebut atas dasar suka sama suka dan tanpa unsur paksaan.
"Aku dengan RH sempat pacaran, tapi itu sebelum aku menikah dengan kakaknya. Kalau wajah memang cantik istri aku, tapi kalau body, punya RH lebih aduhai," ungkapnya
Perbuatannya tersebut ia lakukan di kediamannya setahun silam, yakni tepatnya di salah satu kontrakan di Kelurahan Sidorejo, saat istrinya sedang tidak ada di rumah. "Cuma cium-cium dari kepala sampai perut saja, tidak sampai seperti hubungan suami istri," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Sumber: Bangkapost)
>
