Saat dalam angkot, pelaku yang berasal dari Kecamatan Bikomi Nilulat malah mengubah laju kendaraan ke jurusan Kupang menuju salah satu rumah yang diakui korban sebagai milik saudara pelaku.
Sesampainyan di rumah, Lius Tpoi menarik korban dari dalam mobil dan dibawa masuk ke dalam rumah. Saat beraksi, pelaku dalam keadaan mabuk. SJ pun diperkosa di rumah tersebut, hasilnya SJ hamil karena pemerkosaan tersebut.
Janin hasil hubungan paksa atau diperkosa yang mulai membesar membuat wanita berinisial SJ asal Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, akhirnya melapor ke kantor Polres Timor Tengah Utara. (sumber: pikiran-rakyat)
