Seorang guru olahraga berinisial BW (55) tega memperkosa siswinya sendiri, PKW, 9. BW mengaku nekat melakukan pencabulan dan pemerkosaan tersebut karena merasa tidak kuat karena terlalu lama membujang.



Korban berulang kali dicabuli oleh gurunya di lingkungan sekolah sejak korban kelas II SD. Saat jam istirahat atau jam pelajaran, korban diseret ke kamar mandi, mushala maupun Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Aksi pelaku diketahui setelah pedagang makanan yang mangkal di sekolah korban menceritakan kepada ibu korban. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengaku sudah dicabuli korban sejak korban berusia 8 tahun.

Akibat perbuatannya, BW bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: poskotanews)


>