Perbuatan bejat RH dilakukan saat RH mabuk akibat pengaruh minuman keras (miras). Tak lama kemudian, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menindih tubuh korban sambil membekap mulut korban dengan menggunakan tangan.
"Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan," pungkas Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki. (Sumber: KRjogja)