Pria 34 tahun warga Simalungun, Sumut, itu dengan tega diam-diam memfoto kakak iparnya S setengah telanjang kemudian memeras kakak iparnya tersebut dan mengancam akan menyebarkan foto hot S apabila tidak diberi uang Rp 25 juta.
Tentu saja S ogah membayar. Karena uang tidak diperoleh, ED pun menawar berhubungan suami-istri dengan S. Jika tidak mau foto panas S bakal disebar di media sosial.
Bukannya menyanggupi permintaan ED, S malah melapor polisi dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan. Dia pun dibekuk.
Kasus ini pun sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. ED sebagai terdakwa.
loading...