Seorang pria tega memerkosa menantu perempuannya, OW (18), di kediamannya di Kecamatan Batang Tor, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pelaku beralasan tega memperkosa menantunya karena tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya.
Pelaku yang bernama Elifati Gulo tega memerkosa menantu perempuannya, bahkan aksinya bejatnya tersebut dilakukan Gulo di hadapan istrinya, anak kandungnya, serta suami korban. Elifati Gulo beralasan tega memerkosa menantunya itu karena dia tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya.
Tak tahan dengan perilaku keluarga suaminya itu, korban berusaha meronta dan menolak, namun penolakannya tersebut malah mengundang bencana bagi dirinya. Korban diseret dan kemudian diikat dilucuti semua pakaiannya. Semua aksi itu kemudian direkam Gulo dan tak lama kemudian video tersebut tersebar.
Polisi yang awalnya menyelidiki tentang kasus video tersebut akhirnya mengamankan tiga tersangka di kediaman mereka. "Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar kepolisian.(sumber: Tribun)
Pelaku yang bernama Elifati Gulo tega memerkosa menantu perempuannya, bahkan aksinya bejatnya tersebut dilakukan Gulo di hadapan istrinya, anak kandungnya, serta suami korban. Elifati Gulo beralasan tega memerkosa menantunya itu karena dia tidak pernah lagi berhubungan badan dengan istrinya.
Tak tahan dengan perilaku keluarga suaminya itu, korban berusaha meronta dan menolak, namun penolakannya tersebut malah mengundang bencana bagi dirinya. Korban diseret dan kemudian diikat dilucuti semua pakaiannya. Semua aksi itu kemudian direkam Gulo dan tak lama kemudian video tersebut tersebar.
Polisi yang awalnya menyelidiki tentang kasus video tersebut akhirnya mengamankan tiga tersangka di kediaman mereka. "Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar kepolisian.(sumber: Tribun)