Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Sukamara. Sayangnya, laporan PNS RB tidak diproses dengan baik. Bahkan, dia mengaku terkesan dipersulit.
Saat korban masih dirawat di rumah sakit, dia disuruh tanda tangan. “Tadinya saya gak mau tanda tangan karena di situ tertulis mengajak untuk melakukan hubungan intim. Padahal kan itu sudah terjadi. Gak sesuai,” kata RB (sumber: fajar.co.id)