ilustrasi |
Perempuan berparas cantik berkulit putih ini mengaku, perbuatan pelaku yang merendahkan martabatnya lewat media sosial adalah perbuatan pidana yang harus di pertanggung jawabkan secara hukum.
Menurut korban, awal dirinya mengetahui pencemaran nama baik dan penyebaran foto telanjang dirinya dari Debby, temannya. Debby saat itu menyuruh korban melihat akun facebooknya.
Korban lalu mebuka akunnya, namun tidak dapat dibuka. Penasaran, korban meminta temannya Debby untuk melihat profil facebook miliknya. Melalui Fb temannya, korban kaget karena ada foto telanjang dirinya yang disebarkan di media sosial yang disebarkan orang lain.
Korban lalu mencari siapa yang meng hack facebook nya. Hasil penelusurannya, ternyata yang melakukan adalah temannya sendiri MA.
Tak terima dirinya disebar di media sosial, korban lalu melapor ke Mapolres Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Laporan RZS pukul 18.30 Senin (25/4) malam ditindaklanjuti polisi. (Sumber: poskota)