Seorang wanita menghadapi hukuman penjara atau denda karena merekam aksi suaminya yang melakukan perselingkuhan dengan pembantunya dan menyebarkannya ke media sosial.



Di dalam video tersebut menunjukkan seorang pria yang memeluk dan mencium seorang pembantu rumah tangga. Pria dalam video tersebut adalah suami dari wanita yang tengah merekam adegan tersebut.

Tragisnya, sang istri malah menghadapi meja hijau dengan hukuman penjara satu tahun atau denda sebanyak 500.000 riyal (Rp 1,8 miliar) karena dianggap memfitnah suaminya .

Video tersebut kini viral di media sosial. Netizen menyuarakan dukungan mereka kepada wanita yang suaminya berselingkuh ini. (Sumber: Tempo)