Kapolres Jepara, AKBP Samsu Arifin, mengatakan kejadian bermula pada 18 Desember 2015 lalu. Tiga tersangka yakni, Usman, Supriyanto, dan Eko Priyono memergoki dua pasang muda mudi, VO (15) dan MWH (14), warga Kecamatan Jepara Kota sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
"Ketiga tersangka kemudian mendekati pasangan muda mudi itu. Kemudian, mereka mengajak pasangan itu untuk berpindah tempat yang lebih aman dengan alasan agar tak diketahui polisi. Tersangka pun sempat mengancam pasangan itu," kata Samsu
Ketika sampai di satu tempat yang juga masih kawasan Pantai Bandengan, dua tersangka lainnya datang. Tersangka pun berbuat iseng dengan menyuruh sepasang kekasih itu untuk melakukan adegan persetubuhan. Kemudian tersangka merekamnya menggunakan kamera ponsel.
"Para tersangka juga sempat mencabuli korban perempuan," jelas perwira polisi berpangkat melati dua di pundaknya itu. (Sumber: Tribun)