SA (28) warga Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki nekat masuk ke kamar tetangganya begitu mengetahui hanya ada EL (23) di dalam rumah. Diketahui bahwa SA sudah lama memendam nafsu birahinya terhadap EL.

ilustrasi
SA yang mengetahui EL tinggal sendirian di rumahnya mencoba mencari kesempatan untuk bisa masuk ke dalam rumah. SA masuk ke rumah korban (El) dengan cara memanjat pagar pembatas bagian belakang rumah.

Setelah masuk, SA kemudian membuka pintu belakang rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah. Seolah akan sudah tahu isi rumah pelaku kemudian masuk ke kamar korban. Melihat korban tertidur hanya dengan pakain tidur, nafsu pelaku pun memuncak.

SA langsung nekat membekap mulut korban dan kemudian langsung mencoba untuk melakukan hubungan bandan kepada korban. Pakaian korban pun diangkat dan pelaku memaksa bersetubuh dengan EL yang meronta.

Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sambil berteriak. Pelaku yang berada di dalam rumah panik dan melarikan diri lewat pintu belakang. Namun usaha pelaku untuk kabur gagal karen polisi berhasil membekuk polisi satu minggu kemudian.

"Pelaku dikenakan pasal pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono. (Sumber: Riaupos)


>