Demitrius Misa. Warga Meokono, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang tak lain adalah mertuanya sendiri, berinisial ES (52). Misa nekat memerkosa ES saat sang istri berbelanja kebutuhan pokok di kios.



Pada waktu rumah dalam keadaan sepi, Misa pun mulai melakukan aksi nekatnya yang pada saat itu, ES tengah tidur. Karena kalah kuat, pelaku berhasil menarik paksa ES ke lantai, melucuti dengan paksa pakaian ES dan langsung memperkosanya. pelaku pun dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya hingga mencapai klimaks.

polisi kemudian mencari dan ingin melakukan penangkapan terhadap Misa, namun tidaka berhasil karena Misa telah kabur.