Kuasa hukum tersangka pencabulan, Saipul Jamil (35), Roland Hutabarat menyatakan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) Saipul yang menyatakan mencabuli DS (17) di rumahnya.

instagram
Awalnya Saipul Jamil telah mengakui mencabuli DS (17) di rumahnya dan sempat mengiming-imingi DS dengan sejumlah uang untuk melayani dirinyan namun Kuasa hukum menyatakan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) Saipul tersebut.

Roland beralasan, tidak adil jika pembuatan BAP dilakukan kala Saipul dengan cepat dinyatakan sebagai tersangka. Pihaknya mengaku akan segera meminta penyidik membuat BAP ulang dalam waktu dekat. (Sumber: Tribun)


>