Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. BS mengetuk pintu rumah MR yang kala itu hanya ada dia dan anaknya yang baru berusia lima tahun.
Begitu pintu dibuka MR, BS langsung masuk dan mendekap MR lalu menutup mulut MR untuk tidak melawan dan berteriak. MR pun langsung menuruti permintaan BS, hingga terjadilah pemerkosaan yang dilakukan di ruang tamu kediaman MR.
Karena kejadian tersebut, BS diciduk polisi dan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sumber: Tribun)