Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihukum 30 bulan penjara oleh pengadilan Hong Kong setelah terbukti bersalah terlibat dalam kasus pencucian uang dengan skema investasi bodong.



Siti Rianah, 30 tahun, dijatuhi hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Hong Kong pada Selasa, 11 Oktober 2016, atas peran pentingnya dalam skema investasi bodong bersama dengan rekan Indonesia lainnya.

Mendengar hukuman hakim, Rianah langsung jatuh pingsan. Dia tidak dapat menahan emosinya saat dinyatakan bersalah. Ia mengira pengertian pencucian uang baginya adalah membersihkan uang dengan air, layaknya mencuci pakaian.



>