War (36), warga Desa Brajasakti Lampung Timur melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis belia berusia !6 tahun. War melakukan hal tersebut disaat istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKI. Menurut pengakuan korban, War memperkosa dirinya hingga 3 kali.



Tersangka tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. "Malam lebaran Iduladha itu, tersangka tiga kali merudapaksa korban," kata Suriansyah, Kapolsek Wayjepara, Lampung Timur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, War mengakui perbuatannya. Pria bertato ini mengatakan hal ini dilakukan karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban. “Isteri saya lagi di luar negeri, saya di rumah sendirian," ujarnya. (Sumber: saibumi)


>