Seorang pengusaha asal Kediri, hanya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Padahal pelaku memperkosa 58 anak dibawah umur dengan rata-rata berusia 11 hingga 14 tahun.



"Kami menemukan fakta mencengangkan. Di republik ini ada kasus besar yang tidak terungkap di permukaan," kata Ferdinand Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri.

Anehnya pelaku dikenakan undang-undang lama, Seharusnya, kata Ferdinand, Jaksa menggunakan UU Perlindungan terbaru, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Saya melihat terdakwa mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat," ujarnya. (Sumber: metrotvnews).


>