Polisi mengamankan sembilan korban dengan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur yang diperkerjakan sebagai pelacur, Pekerja seks komersial (PSK) itu ternyata masih anak di bawah umur. Ada empat anak yang usianya antara 16 sampai 17 tahun



"Polisi mengamankan sembilan korban dengan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur yang diperkerjakan sebagai pelacur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya.

Informasi dari sumber lain menyebut, korban direkrut dan dijual oleh perekrut di Purbalingga, Jateng, lalu dijual ke mucikari di Prigen Pasuruan, dengan ikatan utang dengan mucikari.

Hingga kini, Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi di bawah umur itu, termasuk mencari jaringan pelaku perdagangan orang.

>