Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur memvonis bebas Sunarno (48), terdakwa perkosaan terhadap anak kandung. Sunarno dibebaskan karena memang tidak bersalah. Dia dijadikan tumbal kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.



Korban yang juga merupakan anak tersangka saat persidangan berlangsung mengaku, pelaku pemerkosaan bukanlah ayahnya, melainkan pacar yang merupakan anak sang pemilik pondok pesantren.

Korban mengaku bahwa pengakuan sebelumnya dilakukan karena di bawah tekanan. penasehat terdakwa Sunarni mengatakan, Kasus ini tejadi karena ada rekayasa kasus agar pelaku sebenarnya yang merupakan anak dari seorang kyai tidak menjadi tersangka.

Sunarno yang tampak didampingi istrinya, Musriati mengaku cukup berat menjalani masa tahanan yang terlanjur dijalaninya. "Saya merasa telah dikorbankan demi mengaburkan pelaku sebenarnya," ujarnya (Rimanews)



>