Kejadian bermula saat korban dan suaminya sedang berada di W Lounge lantai 2 Hotel Meritus, Jalan Basuki Rahmat. Keduanya ingin menikmati hiburan musik dan duduk di salah satu meja kafe.
Ketika korban berjalan ke panggung kafé dan melewati meja pelaku, tiba-tiba lengan atas korban ditarik oleh pelaku dan tangan kiri pelaku memeluk tubuh korban sambil meremas payudara korban.
Korban yang berparas cantik tersebut tidak terima, kemudian melaporkan kasus tersebut ke aparat berwajib. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 281 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. (Sumber: kriminalitas)
