AS, resmi ditahan Kepolisian Sektor Kota Madiun, Jawa Timur. Pria berusia 26 tahun ini menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya, ZA (14). Pengakuan AS, perbuatan bejat itu dilakukannya karena kesepian sejak ditinggal istrinya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.


Dari pemeriksaan, AS mengaku telah memperkosa ZA sebanyak dua kali sejak 11 bulan kepergian istrinya. Selain berlatar belakang kesepian, AS rupanya juga mengaku jengkel dengan istrinya. Meski berada jauh dari rumah, menurut AS, istrinya kerap mengatur tersangka.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3, UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.


>